top of page

BKN Keluarkan Parameter Profesionalitas ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan parameter untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN. Dalam rangka mewujudkan tujuan dari UU no. 5 Tahun 2014 dan PP No. 11 Tahun 2017 yaitu mandat untuk mewujudkan ASN yang profesional.

Terdapat 4 dimensi indeks profesionalitas ASN:

  1. Kompetensi: Diklat kepemimpinan, diklat fungsional, diklat teknis 20 JP dan seminar/workshop. (Bobot: 40%)

  2. Kualifikasi: Tingkat Pendidikan Terakhir. (Bobot: 25%)

  3. Kinerja: Nilai Prestasi Kerja. (Bobot: 30%)

  4. Disiplin: Hukuman disiplin. (Bobot: 5%)

Keempat dimensi tersebut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi indeks profesionalitas ASN. Data yang digunakan untuk mengukur Indeks Profesionalitas ASN ini terintegrasi dari SAPK, e-PUPNS, Penilaian Prestasi Kerja, Data Hukuman Disiplin. Maka dari itu Pemerintah Daerah diwajibkan mengupdate data yang ada, secara rutin agar data yang digunakan untuk mengukur Indeks Profesionalitas adalah data yang terkini.

Dengan mengukur indeks profesionalitas ASN ini Pemerintah Daerah diharapkan mampu melihat SKPD mana yang memiliki tingkat profesionalitas yang rendah dan mengantisipasinya dengan pengembangan kompetensi ASN yang tepat sasaran. Selain itu juga bisa menjadi nilai tersendiri dalam proses seleksi JPT.


78 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page