top of page
Pembuatan Taspen
Taspen Baru :
-
Fotocopy SK Pengangkatan CPNS
-
Fotocopy Surat Perintah Melaksanakan Tugas
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy KK
​
Taspen Pengganti (karena Hilang) :
-
Surat pernyataan kehilangan dari PNS yang bersangkutan
-
Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
-
Fotocopy SK Pengangkatan CPNS
-
Fotocopy Surat Perintah Melaksanakan Tugas
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy KK
​
Prosedur/Mekanisme:
-
Pemohon memasukan berkas untuk diverifikasi oleh petugas teknis BKPP
-
Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak, jika memenuhi syarat dimasukan dalam daftar untuk diajukan ke PT Taspen Kupang. Jika tidak memenuhi syarat berkas dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi
-
Jika Taspen sudah ada, BKPP akan menghubungi pemohon untuk mengambil langsung Taspen ke BKPP
bottom of page